Arasriau.com,- J berusia 24 Tahun diamankan Tim unit Reskrim polsek Tempuling diduga menjual Narkoba jenis Sabu, penangkapan di desa Teluk Kiambang, Sekitar pukul 18;20 jum'at sore (07/02/1/2025).
J saat itu berada dirumahnya dengan barang bukti 5 buah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu. 5 buah plastik bening ukuran kecil dengan klep merah berisikan sisa sabu-sabu.
Kemudian 1 unit Handphone, 1 buah botol gatsby, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 200.000 juga turut diamankan.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Sabtu (8/2/2025) ketika dikonfirmasi Riaupos.
"Benar, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempuling untuk proeses penyidikan lebih lanjut,"ucap Kapolsek.
Dia katakan, penangkapan ini dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.
"Dari laporan itu kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,"ungkap Kapolsek